BRAYAT JOGJA – Kegiatan studi tur yang melibatkan pelajaran di Kota Yogyakarta tidak dilarang.
Hanya saja, Pemkot Yogyakarta memberikan memperketat syarat-syaratnya.
Salah satunya terkait kelayakan moda transportasi yang digunakan untuk studi tur.
Langkah ini untuk memberikan jaminan keselamatan bagi peserta studi tur.
“Prinsipnya, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang studi tur. Tapi, syarat-syarat untuk pemberlakuan atas studi tur harus diperketat kembali,” jelas Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024), dikutip dari Pemkot Yogyakarta.
Singgih menegaskan, pemilihan jasa tour and travel atau agen perjalanan wisata juga harus betul-betul terverifikasi.
Apabila ragu-ragu, ungkapnya, masyarakat bisa mengecek ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta atau DIY maupun ke Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita).
“Moda transportasi yang dipakai harus layak jalan. Betul-betul harus dipastikan kelaikan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan. Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antar kota antar provinsi. Driver-nya juga berbeda,” terang Singgih.
Sekolah maupun perguruan tinggi di Kota Yogyakarta harus mengecek kelengkapan agen perjalanan wisata dan moda transportasi yang digunakan.
Dua hal itu penting untuk memberikan jaminan keselamatan jiwa peserta studi tur. Tidak karena mementingkan biaya yang murah.
“Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiahnya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan,” ujarnya. (a1)