YOGYAKARTA – Kecelakaan yang terjadi dalam kegiatan studi tur akhir-akhir ini disikapi serius Pemkot Yogyakarta. Pelaksanaannya diperketat.
Sekolah di Kota Yogyakarta yang akan mengadakan studi tur harus meminta izin ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.
Itu tak hanya berlaku untuk sekolah negeri. Aturan juga diterapkan untuk sekolah swasta. Tidak sekadar pemberitahuan.
“Kalau ada permohonan izin dari sekolah untuk melakukan studi tur kami pasti memberikan arahan. Bagaimana harus memilih kendaraan, maksimal (usia) lima tahun. Kalau lebih dari lima tahun tidak diizinkan,” jelas Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta Tyasning Handayani Shanti di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).
Umur kendaraan harus diperhatikan. Kendaraan pun harus dipastikan laik jalan.
Tak terkecuali, pengemudi. Pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi.
Disdikpora Yogyakarta pernah melarang studi tur saat cuaca tidak menentu seperti cuaca ekstrem.
“Tapi secara umum, kalau tidak ada masalah, kita izinkan,” jelasnya. (a1)